ANALISIS PRAKTIK SEWA MENYEWA SOUND SYSTEM MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM PERDATA (Studi Kasus Di Java Sound Desa Kemulan Kecamatan Turen Kabupaten Malang)

CHOIRIYAH, 17101153017 (2019) ANALISIS PRAKTIK SEWA MENYEWA SOUND SYSTEM MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM PERDATA (Studi Kasus Di Java Sound Desa Kemulan Kecamatan Turen Kabupaten Malang). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (555kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (345kB) | Preview
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (163kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (568kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (118kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Choiriyah, 17101153017, Analisis Praktik Sewa Menyewa Sound System Menurut Komplasi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata (Studi Kasus di Java Sound Desa Kemulan Kecamatan Turen Kabupaten Malang), jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2019, Pembimbing Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata kunci: Sewa Menyewa, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perdata. Kegiatan sewa menyewa banyak dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan uang, seseorang yang memiliki aset tidak perlu menjual kepada pihak lain. Karena dengan memiliki hak kepemilikan terhadap barang berharga, seseorang dapat menyewakan barangnya kepada orang lain dengan akad sewa menyewa. Salah satunya yaitu persewaan alat sound sistem, dimana masyarakat biasa memanfaatkan penyewaan sound system untuk acara hajatan maupun untuk acara-acara lainnya. Salah satu tempat penyewaan alat sound system ini adalah Java Sound. Sewa menyewa adalah salah satu akad yang digunakan dalam masyarakat yang harus diketahui hukumnya. Karena akad seperti ini bisa menimbulkan kerugian bagi seseorang. Kerugian ini yang disebut wanprestasi, yang mana dalam prakteknya kemungkinan bisa saja terjadi. Fokus dalam penelitan ini adalah: 1). Bagaimana praktek sewa menyewa sound system di Java Sound di desa Kemulan kecamatan Turen kabupaten Malang menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah? 2). Bagaimana praktek sewa menyewa sound system di Java Sound di desa Kemulan kecamatan Turen kabupaten Malang menurut Hukum Perdata ? 3). Bagaimana penyelesaian wanprestasi pada praktek sewa menyewa sound system di Java Sound di desa Kemulan kecamatan Turen kabupaten Malang? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi atau pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kualitatif, penyajian data dengan cara deskriptif. Pengecekan keabsahan temuan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah perpanjangan pengamatan dan trigulasi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah praktek sewa menyewa sound system yang dilakukan oleh Java Sound telah sah karena memenuhi semua syarat dan rukun sewa menyewa. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 2). Ditinjau dari Hukum Perdata praktek sewa menyewa sound system ini juga telah sah karena memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. 3). Penyelesaian wanprestasi, pihak Java Sound melakukan 3 (tiga) macam upaya penyelesaian, yaitu pertama menyampaikan pemberitahuan, ganti rugi, denda dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Skripsi 17101153017 Choiriyah
Date Deposited: 29 Oct 2019 07:28
Last Modified: 29 Oct 2019 07:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13649

Actions (login required)

View Item View Item