PERSEPSI TOKOH AGAMA TENTANG SHALAT JUM’AT DI DUA MASJID YANG BERDEKATAN (STUDI KASUS DESA GILANG KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG)

MUH HAMDAN FATHUR ROHIM, 1712143058 (2019) PERSEPSI TOKOH AGAMA TENTANG SHALAT JUM’AT DI DUA MASJID YANG BERDEKATAN (STUDI KASUS DESA GILANG KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (145kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (177kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (589kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (173kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Muh Hamdan Fathur Rohim (1712143058), Persepsi Tokoh Agama Tentang Shalat Jumat Di Dua Masjid Yang Berdekatan (Studi Kasus Desa Gilang Kec.Ngunut Kab.Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung Pembimbing: Ahmad Musonnif M.HI Kata kunci : shalat jum’at, dua masjid Penelitian skripsi ini dilatar belakangi banyaknya variasi dalam praktek ibadah shalat jumat, dimana menurut beberapa pendapat shalat jumat harus dilakukan secara berjama’ah dan didirikan di satu tempat dalam satu desa, akan tetapi seiring berkembangnya zaman dan semakin banyaknya populasi penduduk, maka dalam satu desa bisa mendirikan dua shalat jumat atau lebih seperti yang ada di Desa Gilang Kecamatan Ngunut. Dari permasalahan tersebut Peneliti ingin mengetahui bagaimana persepsi tokoh masyarakat Desa Gilang tentang hal tersebut Rumusan dalam penelitian ini adalah:(1) Bagaimana persepsi tokoh agama tentang mendirikan shalat jum’at di dua masjid yang berdekatan di desa gilang (2) Bagaimana persepsi ulama’ fiqih terhadap hokum mendirikan shalat jum’at di dua masjid yang berdekatan di dalam satu desa, Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan persepsi tokoh masyarakat tentang mendirikan shalat jum’at di dua masjid yang berdekatan di desa gilang (2) Untuk mendeskripsikan persepsi ulama’ fiqih terhadap hokum mendirikan shalat jum’at di dua masjid yang berdekatan di dalam satu desa Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Dalam pengumpulan data yang diperoleh tersebut akan dianalisis oleh penulis secara induktif (metode analisis yang tertumpu dari kaidah khusus ke umum Hasil penelitian ini merupakan bahwa: (1) Menurut persepsi tokoh masyarakat desa gilang tentang mendirikan shalat jum’at di dua masjid yang berdekatan, adalah boleh dan shalat jumat di dua masjid tersebut sah, karena adanya hajat yakni antara kedua belah pihak tidak dapat dikumpulkan atau dipersatukan untuk mendirikan satu shalat jum’at di dalam satu masjid (2) mayoritas ulama brpendapat Pada dasarnya mendirikan shalat jum’at didua masjid yang berdekatan dalam satu desa secara bersamaan (Ta’addud al-jum’ah) hukumnya memang tidak diperbolehkan, apabila tidak ada udzur apapun yang menghalangi untuk dikerjakan dalam satu tempat (desa/kota).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143058 MUH HAMDAN FATHUR ROHIM
Date Deposited: 26 Sep 2019 04:01
Last Modified: 26 Sep 2019 04:01
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13462

Actions (login required)

View Item View Item