PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi di Desa Sukodono Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung)

RAGIL IRMA SOLIHAH, 17104153033 (2019) PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi di Desa Sukodono Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (813kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (458kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (131kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (515kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (519kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (136kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Ragil Irma Solihah, 17104153033, Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tulungagung dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi di Desa Sukodono Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci : Jaminan Kesehatan, Kesadaran Masyarakat, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh masalah yang ada di Tulungagung terkait kesedaran masyarakat terhadap jaminan kesehatan masih rendah, dikarenakan masyarakat masih menganggap jaminan kesehatan kurang penting ketika masyarakat belum sakit. Jika melihat di Desa Sukodono Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung terkait kurangnya kesadaran dalam ikut progam jaminan kesehatan, terjadi karena ketidakpahaman masyarakat terhadap progam jaminan kesehatan dan juga karena tidak ada sosialisasi terkait progam jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Tulunggaung.? 2). Bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat dalam Perspektif hukum positif.? 3). Bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat dalam perspektif hukum islam.? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Tulungagung. 2). Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat dalam perspektif hukum positif. 3). Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitain lapangan (field reseach). Untuk teknik pengumpulan data yang di gunakan peneliti berupa pengamatan, observasi dan wawancara. Analisis data dengan menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan jaminan kesehatan di Kabupaten Tulungagung masih terkendala oleh beberapa faktor diantaranya adalah kesadaran masyarakat dalam keikutsertaan progam Jaminan Kesehatan masih sangat rendah, fasilitas kesehatan masih belum memadai, kurang tertib masyarakat dalam membayar premi dan ketidak percayaan masyarakat terdahap progam Jaminan Kesehatan. Maka solusi yang diberikan adalah pertama,dengan memberikan sosialisasi yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Kedua, dengan membuat Tim Anti Fraud yang bertugas untuk menangani kecurangan yang ada pada progam Jaminan Kesehatan yang dilakukan baik dari petugas BPJS, Peserta BPJS maupun yang bekerjasa dengan BPJS Kesehatan. 2) Pelaksanaan jaminan kesehatan di kabupaten Tulungagung sudah di jalankan sesuai dengan regulasi yang ada. mulai dari UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam menjalankan progam Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan sudah menunjukkan kewajiban dalam mewujudkan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sistem yang sudah sesuai dengan regulasi. 3) Pelaksanaan progam jaminan kesehatan di Tulunggaung adalah salah satu wujud tanggung jawab negara dalam mensejahterakan rakyatnya dalam pemenuhan hak dasar yang layak, salah satunya adalah kesehatan. Sehingga pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan haruslah dengan menggunakan cara-cara yang sudah di tetapkan oleh syariah. Maka dapat dilihat bahwa Progam Jaminan Kesehatan tidak bertentangan dengan islam. Karena pengelolaannya berdasarkan prinsip asuransi sosial, tolong menolong dan nirlaba.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104153033 RAGIL IRMA SOLIHAH
Date Deposited: 02 Aug 2019 06:22
Last Modified: 02 Aug 2019 06:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12685

Actions (login required)

View Item View Item