FRINCHISE FEE DAN ROYALTY FEE PADA WARALABA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus di Tulungagung)

M. SAIFUL KAMAL, 1711143049 (2019) FRINCHISE FEE DAN ROYALTY FEE PADA WARALABA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus di Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
Cover.pdf

Download (630kB)
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (284kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab I.pdf

Download (197kB) | Preview
[img] Text
Bab II.pdf

Download (0B)
[img]
Preview
Text
Bab III.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab IV.pdf

Download (564kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab V.pdf

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (229kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena semakin marak dan berkembangnya bebagai bentuk bisnis, salah satu yang sedang berkembang dan banyak digandrungi saat ini adalah Bisnis Waralaba. Dalam bisnis waralaba tersebut mempuyai model bisnis dalam bentuk kesamaan brand name, sistem dan manual operasional bisnis dengan cara bekerjasama atau dalam Islam biasa disebut dengan Syirkah, untuk memperoleh keuntungan dalam berusaha. Dalam bentuknya, bisnis ini juga ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Franchise Fee dan Royalty Fee sebagai biaya investasi dan pemakaian Brand Name. Cokelat Semoet adalah salah satu bisnis yang memakai model waralaba atau Franchise tersebut, yang menjadi persoalan ialah apakah dalam prakteknya sudah memenuhi standar bisnis waralaba secara umum dan hukum islam (syari’ah) serta bagaimana tinjauanya dari sisi hukum perlindungan konsumen. Fokus dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjabarkan dan menganalisis sistem pelaksanaan waralaba Cokelat Semoet secara umum dan menurut hukum islam, bagaimana tinjauanya hukum islam mengenai biaya Franchise Fee dan Royalty Fee, dan bagaimana tinjauanya dari sisi hukum perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian lapangan (fild research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik yang kemudian di analisis dalam bentuk analisis kualitatif. Proses pengumpulan data dengan menggunakan metode library research, field research, wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis tersebut telah diperoleh kesimpulan bahwa, dalam prakteknya, waralaba Cokelat Semoet dalam mekanisme pembayaran Franchise fee dan Royalty Fee tidak jauh beda dengan waralaba lainya. Akan tetapi bentuk kerjasama yang dijalankan batal secara hukum islam karena tidak sesuai dengan syarat dan rukun kerjasama (Syirkah). Yang dimana dalam bentuk kerjasama seharusnya bahan baku utama yag dipasok ke pihak Franchisee diberikan secara gratis dengan membagi hasil setelah terjual, tetapi justru harus membeli. Disisni yang terjadi adalah Ijarah (sebagai penyewaan brand name atau nama dagang) dan jual beli Murabahah (sebagai jual beli dengan menambah keuntungan yang disebut secara jelas dan jujur saat awal ber-akad) bukanya Syirkah. Kata Kunci: Waralaba, Franchise Fee, Royalty Fee, Hukum Islam, Hukum Perlindungan Konsumen

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Bisnis Islam
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Muamalat
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 128512203036 SYAFIUL FUAD
Date Deposited: 05 Aug 2019 03:22
Last Modified: 03 Apr 2020 02:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12551

Actions (login required)

View Item View Item