KEDUDUKAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK ANAK ADOPSI TANPA PENETAPAN PENGADILAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung)

LINDA NOVIANI, 17102153031 (2019) KEDUDUKAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK ANAK ADOPSI TANPA PENETAPAN PENGADILAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (254kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (338kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (403kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (679kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (317kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Linda Noviani, 17102153031, Kedudukan Hukum dan Pemenuhan Hak Anak Adopsi Tanpa Penetapan Pengadilan Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Kedudukan Hukum, Penetapan Pengadilan, Pemenuhan Hak Penelitin ini dilatarbelakangi adanya pengangkatan anak yang dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung karena adanya berbagai faktor dan alasan yang mendorong hal tersebut. Padahal pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang memiliki konsekuensinya tersendiri, cara pelaksanaannya pun telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, Dengan penetapan atau putusan tersebut anak angkat maupun orang tua angkat memiliki bukti otentik (dokumen hukum) atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan, sehingga dapat menjadi jaminan hukum di kemudian hari, dan tujuan dibuatnya peraturan yang mengatur pengangkatan anak juga untuk meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan demi perlidungan anak itu sendiri Konteks dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan hukum dan pemenuhan hak anak adopsi tanpa penetapan pengadilan. 2) Bagaimana kedudukan hukum dan pemenuhan hak anak adopsi tanpa penetapan pengadilan ditinjau dari Hukum Positif. 3) Bagaimana kedudukan hukum dan pemenuhan hak anak adopsi tanpa penetapan pengadilan di ditinjau dari Hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan kedudukan hukum dan pemenuhan hak anak adopsi tanpa penetapan pengadilan. 2) Untuk menganalisis kedudukan hukum dan pemenuhan hak anak adopsi tanpa penetapan pengadilan ditinjau dari Hukum Positif. 3) Untuk menganalisis kedudukan hukum dan pemenuhan hak anak adopsi tanpa penetapan pengadilan ditinjau dari Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus lapangan (fild research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi dan wawancara mendalam dengan para narasumber yang melakukan pengangkatan anak tanpa melalui penetapan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Kedudukan hukum anak angkat tanpa penetapan pengadilan adalah menjadi anak yang sah dari orang tua angkatnya, karena dalam pelaksanaan pengangkatan anak tersebut juga telah melalui kesepakatan antara orang tua angkat dengan orang tua kandung. Orang tua kandung secara suka rela memberikan anaknya untuk dirawat, diasuh dan dicukupi segala kebutuhannya oleh orang lain yang dalam hal ini bertindak sebagai orang tua angkat. Namun dalam hal ini orang tua angkat enggan memberitahukan asal-usul anak tersebut dikemudian hari dikarenakan takut anak angkat tersebut akan kembali kepada orang tua kandungnya. Sedangkan dalam pemenuhan hak anak angkat telah dipenuhi seluruhnya oleh orang tua angkat. 2) Dalam hukum positif, kedudukan hukum anak angkat tanpa penetapan pengadilan adalah tetap menjadi anak sah dari orang tua kandungnya, karena segala sesuatu tentang administrasi masih berhubungan dengan orang tua kandungnya. Namun Orang tua angkat enggan memberitahukan siapa orang tua kandungnya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 39 ayat (2) dan pasal 40 ayat (1). Dalam hal pemenuhan hak anak angkat telah terpenuhi semuanya kecuali haknya untuk diangkat sebagai anak angkat sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. 3) Dalam Hukum Islam kedudukan anak angkat adalah tetap anak dari orang tua kandungnya, agama Islam tidak memperbolehkan memutuskan hubungan darah antara anak kandung dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak dalam Islam hanya semata-mata peralihan tanggung jawab, pemeliharaan, dan pengasuhan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkatnya. Dalam hal pemenuhan hak anak angkat, seluruh hak anak angkat menurut hukum islam telah berusaha dipenuhi oleh para orang tua angkat sebagaimana hak-hak anak pada umumnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153031 LINDA NOVIANI
Date Deposited: 25 Jul 2019 07:16
Last Modified: 02 Apr 2020 11:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12429

Actions (login required)

View Item View Item