BUNGA BANK DALAM PANDANGAN ULAMA (Studi Pendapat Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar)

TRIANA JAMILATUL KHOIR, 17101153009 (2019) BUNGA BANK DALAM PANDANGAN ULAMA (Studi Pendapat Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (630kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (467kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (14kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (457kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (499kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (315kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (484kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (493kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (92kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (230kB)

Abstract

ABSTRAK Triana Jamilatul Khoir, NIM 17101153009, Bunga Bank Dalam Pandangan Ulama (Studi Pendapat Ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag. Kata Kunci: Bunga Bank, Riba, Pandangan Ulama Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya praktik sistem bunga di dunia perbankan yang diatur oleh Undang-Undang Perbankan. Bunga bank tersebut menjadi sorotan para ulama khususnya dikalangan organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Karena bunga dalam bank konvensional sebagian menganggapnya sama dengan riba. Dilihat dari akadnya, riba hanya dilakukan oleh dua pihak, satu pihak sebagai pemberi pinjaman atau yang mendapat keuntungan dan pihak yang satu lagi sebagai peminjam atau yang dirugikan karena memberikan tambahan dalam pengembaliannya. Sedangkan jika dilihat dari pengertiannya keduanya sama-sama berarti tambahan. Riba terjadi karena adanya tambahan yang disepakati dalam akad. Sedangkan tambahan dalam bunga bank terjadi karena kesepakatan yang telah diatur oleh Undang-Undang Perbankan. Maka, paparan tersebut menghantarkan pada penelitian tentang bunga bank dan riba dalam pandangan ulama. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana bunga bank dalam pandangan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar? 2. Bagaimana bunga bank dalam pandangan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar? 3. Bagaimana perbandingan pandangan ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar berkaitan dengan bunga bank dan riba?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan bunga bank dalam pandangan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar. 2) Mendeskripsikan bunga bank dalam pandangan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar. 3) Mendeskripsikan perbandingan pandangan ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar berkaitan dengan bunga bank dan riba. Metode penelitian ini menggunakkan konsep deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang menggunakan jenis penelitian studi kasus, Tujuan studi kasus adalah berusaha menemukan makna, menyelidiki proses, serta memperoleh pengertian dan pemahaman yang mendalam serta utuh dari individu, kelompok, atau situasi tertentu. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan sekunder dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan membaca kembali keseluruhan teks yang ada sambil meringkas dan menghilangkan duplikasi dengan membuat pengkodean (coding) atau klasifikasi. Hasil koding ini menelorkan tema-tema yang dihubungkan sehingga membentuk teori, gagasan, dan pemikiran baru. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Bunga bank dalam pandangan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar diperbolehkan karena dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tidak bisa terlepas dari bank dengan tujuan untuk mengamankan aset berupa uang. 2. Bunga bank dalam pandangan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar adalah mutasyabihat berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang telah di sidangkan oleh pimpinan tarjih pusat yang berlaku hingga seterusnya. 3. Perbandingan pandangan ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Kabupaten Blitar berkaitan dengan bunga bank dan riba: a. Nahdlatul Ulama: 1) Halal, karena tidak dipersamakan dengan riba. 2). Haram, karena ketika melaksanakan akad menyebutkan tambahan pengembalian. 3). Syubhat (samar), artinya berada diantara halal dan haram. b. Menurut ulama Muhammadiyah, bunga dapat dikategorikan sebagai riba apabila jumlahnya melebihi inflasi atau penurunan nilai mata uang yag terjadi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101153009 TRIANA JAMILATUL KHOIR
Date Deposited: 16 Jul 2019 06:47
Last Modified: 16 Jul 2019 06:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12145

Actions (login required)

View Item View Item