PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR:0304/Pdt.G/2018/PA TL DALAM PERKARA CERAI GUGAT KARENA SUAMI HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Putusan Di Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek)

LUCYANA PARMANINGTYAS, 17102153009 (2019) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR:0304/Pdt.G/2018/PA TL DALAM PERKARA CERAI GUGAT KARENA SUAMI HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Putusan Di Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (583kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (301kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (805kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (324kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (539kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Lucyana Parmaningtyas (17102153009) ”Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor: 0304/Pdt.G/2018/PA TL Dalam Perkara Cerai Gugat Karena Suami Homoseksual Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Psitif (Studi Putusan Di Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek)”Pembimbing: Indri Hadisiswati,S.H.,M.H Kata Kunci : cerai gugat, homoseksual, Pengadilan Agama Penelitian yang dilatarbelakangi dengan adanya perkara cerai gugat dengan alasan suami homoseksual di Pengadilan Agama Trenggalek (Putusan Nomor: 0304/Pdt.G/2018/PA TL). Pada penulisan penelitian ini, selain alasan yuridis yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, peneliti juga menggali alasan non yuridis yang digunakan hakim dalam memutus perkara ini. Berdasarkan latar belakang di atas kemudian penulis membuat rumusan masalah yaitu : (1)Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 0304/Pdt.G/2018/PATL Dalam Cerai Gugat Karena Suami Homoseksual? (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 0304/Pdt.G/2018/PATL Dalam Cerai Gugat Karena Suami Homoseksual Dalam Perspektif Hukum Islam? (3) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 0304/Pdt.G/2018/PATL Dalam Cerai Gugat Karena Suami Homoseksual Dalam Perspektif Hukum Positif? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1)Untuk mengetahui dan memahami Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 0304/Pdt.G/2018/PATL Dalam Cerai Gugat Karena Suami Homoseksual/ (2) Untuk mengetahui dan memahami Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 0304/Pdt.G/2018/PATL Dalam Cerai Gugat Karena Suami Homoseksual Dalam Perspektif Hukum Islam. (3) Untuk mengetahui dan memahami Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 0304/Pdt.G/2018/PATL Dalam Cerai Gugat Karena Suami Homoseksual Dalam Perspektif Hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan adalah termasuk penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa mengamatan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisa data dianalisis secara deskriptif kemudian diuraikan dengan jelas melalui dari data – data hasil observasi, wawancara dan dokumentasi dengan majelis hakim yang mengadili perkara cerai gugat karena suami homoseksual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Trenggalek, dalam memutuskan perkara cerai gugat, yaitu pertama, pasal 39 ayat (2) UU. No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. kedua, Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 (tentang pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974), dan pasal 116 huruf (f) KHI (Inpres RI No. 2 Tahun 1991) dalam pasal xii 116 huruf (f) KHI menjelaskan tentang salah satu alasan perceraian yaitu “ antar suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” menurut Hakim dengan adanya kelainan seks (homoseks) yang diderita oleh Tergugat maka akan mengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, dan sehingga sering terjadi pertengkaran dan masalah tersebut menjadi tidak sesuai dengan tujuan perkawinan. (2)Dalam hukum Islam membolehkan istri atau suami menggugat cerai apabila salah satu pihak terbukti menderita cacat yang sulit disembuhkan. dalam kasus ini, istri yang merasa sudah tidak diberikan haknya karena suami mengidap homoseksual. (3)Dalam hukum positif, menurut pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat dikarenakan suami selingkuh dengan orang yang sesama jenis atau dikatakan homeksual, ini pantas dan sesuai dengan hukum yang diatur dalam KUHP tentang perilaku cabul yang ada hubungannya dengan homoseksual itu sendiri

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153009 Lucyana Parmaningtyas
Date Deposited: 12 Jul 2019 07:18
Last Modified: 02 Apr 2020 12:59
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11985

Actions (login required)

View Item View Item