KESADARAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE (GRAB) DALAM BERLALU LINTAS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung)

GARNIS AYU LESTARI, 17104153100 (2019) KESADARAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE (GRAB) DALAM BERLALU LINTAS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (464kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (447kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (454kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (243kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya driver ojek online yang dalam berlalu lintas kurang memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan adalah kelalaian pengendara dalam mengemudikan kendaraannya. Seperti hal nya para driver ojek online yang harus selalu memantau ponselnya untuk menerima orderan ataupun memantau akses jalan ke tempat tujuan. Sehingga menjadikan kurangnya kesadaran akan dirinya sendiri serta keselamatan penumpang. Rumusan masalah dalam hal ini adalah, 1). Bagaimana kesadaran hukum driver ojek online (Grab) dalam berlalu lintas di Kabupaten Tulungagung ? 2). Bagaimana kesadaran hukum driver ojek online (Grab) dalam berlalu lintas di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? 3). Bagaimana kesadaran hukum driver ojek online (Grab) dalam berlalu lintas di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam ? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kesadaran hukum driver ojek online (Grab) dalam berlalu lintas di Kabupaten Tulungagung.Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kesadaran hukum driver ojek online (Grab) di Kabupaten Tulungagung dalam berlalu lintas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kesadaran hukum driver ojek online (Grab) dalam berlalu lintas di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif ( Field Research ). Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pengamatan, wawancara, dan melakukan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisa menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, dimana dalam teknik analisis deskriptif ini digunakan untuk menggambarkan, menuturkan, melukiskan serta menguraikan data yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari hasil metode pengumpulan data. Dari hasil data yang diperoleh, nantinya akan di analisis menjadi uraian-uraian secara deskriptif yang menggambarkan keadaan di lapangan. Hasil penelitian ini adalah kesadaran hukum Ojek Online di Kabupaten Tulungagung masih rendah. Rendahnya kesadaran hukum ini disebabkan karena tidak terpenuhinya indikator-indikator kesadaran hukum dari segi pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum. Kesadaran hukum driver ojek online Grab di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergolong masih rendah. Hal tersebut disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh driver Grab di Kabupaten Tulungagung ketika berkendara di jalan. Pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan oleh driver Grab Kabupaten Tulungagung yaitu seperti menerobos lampu merah, tidak mengikuti petunjuk tentang cara berbelok, menggunakan ponsel ketika berkendara, memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan helm dan memilih jalan tikus atau jalan dalam untuk menghindari petugas lalu lintas. Dan dalam Hukum Islam mengajarkan kepada setiap umat Islam wajib hukumnya untuk mematuhi ulil amri (pemerintah). Mematuhi aturan pemerintah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap umat Islam sebagai bentuk kepatuhan umat Islam kepada ulil amri. Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi rakyatnya agar tercapai kemaslahatan umum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: Garnis 17104153100 Garnis Ayu Sri Lestari
Date Deposited: 25 Jun 2019 03:40
Last Modified: 31 Mar 2020 00:53
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11664

Actions (login required)

View Item View Item