HUKUM JIMA’ SETELAH TALAK DI LUAR SIDANG PENGADILAN AGAMA MENURUT KYAI PONDOK PESANTREN DI KABUPATEN JOMBANG

ACHMAD ISMAIL ARDIANSYAH, 17102153003 (2019) HUKUM JIMA’ SETELAH TALAK DI LUAR SIDANG PENGADILAN AGAMA MENURUT KYAI PONDOK PESANTREN DI KABUPATEN JOMBANG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (532kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (58kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (581kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (429kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (75kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (227kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Achmad Ismail Ardiansyah, NIM 17102153003, Hukum Jima’ Setelah Talak Diluar Sidang Pengadilan Agama Menurut Kyai Pondok Pesantren Di Kabupaten Jombang, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2019 Pembimbing Dr. Hj. Nur Fadhilah, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Jima’, Talak, Sidang Pengadilan Agama, Kyai Pondok Pesantren Penelitian ini dilatar belakangi adanya kecenderungan pasangan suami isteri melakukan hubungan jima’ kembali setelah suami menjatuhkan talak kepada isterinya. Di Indonesia terdapat kesenjangan hukum antara hukum positif dan hukun agama mengenai jima’ yang dilakukan setelah talak diluar sidang Pengadilan Agama. Dalam hukum positif di Indonesia dijelaskan bahwa perceraian terjadi setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama, sedangkan menurut hukum Islam perceraian terjadi dapat terjadi setelah suami menjatuhkan talak kepada isterinya. Kyai adalah tokoh-tokoh sentral di pondok pesantren. Selain sebagai pemimpin, mereka adalah guru, teladan, dan sumber nasihat bagi para santri Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukum jima’ setelah talak di luar sidang Pengadilan Agama menurut Kyai pondok pesantren di Kabupaten Jombang? 2) Bagaimana hukum jima’ setelah talak di luar sidang Pengadilan Agama menurut hukum positif? 3) Bagaimana hukum jima’ setelah talak di luar sidang Pengadilan Agama menurut hukum Islam? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Data primer didapatkan langsung dari sumber yaitu Kyai di pondok pesantren Bahrul Ulum, Mamba’ul Ma’arif, Darul Ulum. Data sekunder ini mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan lain sebagainya yang mendukung penulisan hasil penelitian. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui cara mencatat, mengumpulkan dan berpikir. Teknik analisis data dengan metode perpanjangan keikutsertaan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Hukum jima’ setelah talak diluar sidang Pengadilan Agama menurut Kyai pondok pesantren di Kabupaten Jombang adalah haram. 2) Hukum jima’ setelah talak diluar sidang Pengadilan Agama menurut Hukum positif adalah mubah. 3) Hukum jima’ setelah talak diluar sidang Pengadilan Agama menurut Imam Mazhab adalah menurut Syafi’i dan Maliki adalah haram menurut Hanafi dan Hambali jima’ bisa diartikan sebagai rujuk, dan dihukumi mubah’.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153003 Achmad Ismail Ardiansyah
Date Deposited: 24 Jun 2019 06:45
Last Modified: 26 Mar 2020 03:03
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11639

Actions (login required)

View Item View Item