PEMBERLAKUAN KTP-E SEBAGAI SYARAT PARTISIPASI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN FIQH SIYASAH PADA PEMILUKADA TULUNGAGUNG 2018 (Studi Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung)

ABDURRAHMAN HAKIM, 17104153113 (2019) PEMBERLAKUAN KTP-E SEBAGAI SYARAT PARTISIPASI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN FIQH SIYASAH PADA PEMILUKADA TULUNGAGUNG 2018 (Studi Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (325kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (107kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pemberlakuan KTP-E Sebagai Syarat Partisipasi Poitik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Fiqh siyasah pada Pemilukada Tulungagung 2018 (Studi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung)”ini ditulis oleh Abdurrahman Hakim NIM. 17104153113, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag, M.H.I. Kata Kunci: KTP-E, Partisipasi Politik, Hak Asasi Manusia, Fiqh Siyasah Penelitian ini dilatarbelakangi adanya hak pemilih yang tidak dapat disalurkan melalui proses pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-E. Kebijakan yang dilakukan pemerintah, mulai sejak menentukan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih pindahan hingga data daftar potensial penduduk pemilih pemilihan (DP4) adalah data yang dIbuat dengan berpedoman pada KTP-E. Hal ini menyebabkan kebijakan yang dIbuat masih tidak bisa menyelesaikan masalah dalam melindungi hak suara mayarakat pada pemilihan kepala daerah. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemberlakuan KTP-E sebagai syarat partisipasi politik di KPU Tulungagung?, 2) Bagaimana pemberlakuan KTP-E sebagai syarat partisipasi politik di KPU Tulungagung dalam perspektif HAM? , 3) Bagaimana pemberlakuan KTP-E sebagai syarat partisipasi politik di KPU Tulungagung dalam perspektif Fiqh Siyasah?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan pemberlakuan KTP-E sebagai syarat partisipasi politik di KPU Tulungagung, 2) Untuk menganalisis pemberlakuan KTP-E sebagai syarat partisipasi politik di KPU Tulungagung dalam perspektif HAM, 3) Untuk menganalisis pemberlakuan KTP-E sebagai syarat partisipasi politik di KPU Tulungagung dalam perspektif Fiqh Siyasah. Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan dengan jenis penelitian lapangan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara secara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pemberlakuaan KTP-E sebagai syarat partisipasi politik adalah amanah undang-undang No.7 tahun 2017 tentang KTP-E dan peraturan komisi pemilihan umum No.2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih. KTP-E dianggap sebagai solusi dalam pemilihan karena daftar pemilih tetap (DPT) tidak secara keseluruhan memuat data penduduk pada pemilihan kepala daerah Tulungagung 2018, 2) pemberlakuan KTP-E sebagai syarat pemilih dalam perspektif hak asasi manusia masih memiliki permasalahan. Sebanyak 21.741 warga Tulungagung menjelang pemilihan kepala daerah 2018 belum memiliki KTP-E dan tidak adanya alternatif kebijakan agar bisa memilih bagi yang tidak memiliki KTP-E menjadi pembatas tersalurnya hak masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah Tulungagung tahun 2018, 3) fungsi KTP-E sebagai syarat pemilih dalam politik Islam secara substansi memiliki nilai musyawarah, keadilan dan kejujuran. Musyawarah dalam Islam dikenal dengan istilah syura atau bersama-sama menentukan penyelesaian masalah, menentukan opsi dan menentukan pemimmin. Artinya, dengan adanya KTP-E, masyarakat bisa ikut berpartisipasi menentukan pemimpin. Konsep keadilan bisa dilihat dari fungsi NIK yang hanya bisa dimiliki oleh satu orang, hal tersebut menunjukkan persamaan suara dalam menentukan pemimpin. Dalam hal kejujuran, database KTP-E adalah data acuan dari kementerian dalam negeri untuk menentukan DPT, DPT tersebut digunakan sebagai warga negara Indonesia yang berhak memilih pada saat pemungutan suara.

Item Type: Skripsi
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: Skirpsi 17104153113 Abdurrahman Hakim
Date Deposited: 22 May 2019 03:53
Last Modified: 26 Mar 2020 02:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11525

Actions (login required)

View Item View Item