WANITA KARIER MENURUT M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISHBĀH

EVI LATHIFATUN NISA’, 2831133010 (2019) WANITA KARIER MENURUT M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISHBĀH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (588kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (785kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (296kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (561kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (102kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Evi, Lathifatun Nisa’. 2017. NIM : 2831133010. “Wanita Karier Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbāh”. Skripsi, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Dosen Pembimbing : Dr. Abad Badruzaman, Lc, M. Ag. Kata Kunci : Wanita Karier, M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbāh Penelitian ini didasari banyaknya fenomena wanita yang bekerja di luar rumah. Akan tetapi dengan adanya hal itu, menjadikan permasalahan atas posisi perempuan yang berkarier. Posisi perempuan yang berkarier ini sering diperdebatkan oleh masyarakat, karena adat istiadat yang menetapkan bahwa tidak layak bagi perempuan untuk bergerak bebas seperti kaum laki-laki, sehingga menurut adat perempuan yang mulia adalah yang berada di dalam rumahnya. Dengan adanya fenomena tersebut, maka penulis mencoba memberikan pandangan baru terhadap penafsiran wanita karier dari pandangan M. Quraish Shihab sebagai seorang mufasir Indonesia dalam salah satu karyanya yaitu Tafsir Al-Mishbāh, untuk mengetahui sejauh mana pemaknaan terhadap term wanita karier apabila ditarik ke dalam konteks masyarakat Indonesia. Pokok dari skripsi yang tersaji dalam rumusan masalah ini adalah : 1) Bagaimana wawasan Al-Qur’an tentang wanita karier. 2) Bagaimana peran wanita karier di area publik menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbāh. 3) Bagaimana pandangan M. Quraish Shihab tentang wanita bekerja di luar rumah dalam Tafsir Al-Mishbāh. Adapun yang menjadi tujuan penelitian sebagai berikut : 1) Menjelaskan wawasan Al-Qur’an tentang wanita karier. 2) Menjelaskan peran wanita karier di area publik menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbāh. 3) Mendeskripsikan penafsiran wanita karier menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbāh. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), metode yang digunakan adalah metode deskriptif-analisis. Dari hasil analisis menghasilkan kesimpulan, 1) Wawasan Al-Qur’an tentang wanita karier pada dasarnya setara dengan kedudukan kaum pria dalam martabat kemanusiaannya. Yakni sama-sama berhak untuk hidup dan dihormati sebagai manusia. 2) menurut M. Quraish Shihab peran wanita karier itu harus memperoleh kemajuan dan perkembangan yang dilandasi dengan pendidikan dan keahlian, tentu fenomena ini diklaim sebagai simbol keadilan antara laki-laki dan perempuan, bahkan tidak sedikit dari pihak perempuan menuntut keadilan dan persamaan hak di segala bidang. Selain itu M. Quraish Shihab juga menyatakan bahwa perlunya kemandirian bagi wanita agar tidak tergantung oleh suami. Hal ini perlu diluruskan bahwa di dalam keluarga sudah terdapat perundingan antara anggota anggotanya dan pembagian tugas ataupun tanggung jawab antara mereka, sehingga tidak ada kebutuhan bagi seorang wanita untuk melepaskan diri bahkan berkonflik dengan keluarganya. Tetapi agama masih sering dijadikan alasan untuk menekan perkembangan konsep kesetaraan gender dan memperkecil peran perempuan dalam bidang-bidang yang bersinggungan dengan publik. 3) MenurutM. Quraish Shihab, dibolehkan wanita untuk bekerja di luar rumah, karena perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut. Islam juga memberi kebebasan wanita untuk berinteraksi dalam berbagai aspek kehidupan dengan beberapa ketentuan, yaitu: pertama, asal pekerjaan yang diambil oleh perempuan itu tidak melalaikan tugas yang paling utama sebagai istri dan ibu. Kedua, perempuan itu boleh bekerja tanpa izin terhadap walinya atau suaminya jika keadaannya memang benar-benar darurat. Beberapa kondisi darurat yang dimaksud yaitu karena perempuan itu harus menanggung kewajiban dalam membiayai kehidupannya dan keluarganya, misalnya harus menghidupi anak anaknya karena wanita tersebut ditinggal mati suaminya. Atau karena manusia membutuhkan seorang dokter perempuan yang akan membantu dalam persalinan saat melahirkan, agar para perempuan tidak harus dibantu seorang dokter laki-laki untuk persalinan, sehingga para perempuan masih terjaga auratnya. Yang perlu digarisbawahi bahwa tugas utama dalam rumah tangga itu tidak hanya dibebankan kepada istri, karena di dalam rumah tangga adanya relasi antara suami dan istri sebagai hubungan partner. Dalam mengerjakan secara bersama-sama karena mereka merupakan pasangan yang saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah > Ilmu Al-Quran Dan Tafsir
Depositing User: 2831133010 EVI LATHIFATUN NISA’
Date Deposited: 22 May 2019 03:45
Last Modified: 22 May 2019 03:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11492

Actions (login required)

View Item View Item