PENGOSONGAN KOLOM AGAMA PADA KTP-ELEKTRONIK BAGI WARGA PENGHAYAT KEPERCAYAAN DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016)

MUSRO'IN KASANAH, 17104153041 (2019) PENGOSONGAN KOLOM AGAMA PADA KTP-ELEKTRONIK BAGI WARGA PENGHAYAT KEPERCAYAAN DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (591kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (90kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (168kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (232kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (394kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (176kB)

Abstract

ABSTRAK Musro'in Kasanah, 17104153041, Pengosongan Kolom Agama Pada KTP-Elektronik Bagi Warga Penghayat Kepercayaan Ditinjau Dari Maqashid Syariah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016), Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. Iffatin Nur, M.Ag Kata Kunci: Pengosongan Kolom Agama, KTP-Elektronik, Penghayat Kepercayaan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Maqashid Syariah. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kian bertambahnya penganut aliran kepercayaan di Indonesia, dan mereka sering mendapat perlakuan yang berbeda bahkan driskriminatif. Salah satunya kolom Agama dalam KTP-Elektronik mereka dikosongkan atau tidak diisi. Padahal KTP-Elektronik merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting sebagai Warga Negara Indonesia. Permasalahan ini muncul hingga diajukannya Uji Materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang kemudian keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elktronik). Namun, sejauh putusan ini diputuskan masih menyisahkan ketegangan-ketengangan dalam masyarakat. Banyak yang menganggap penghayat kepercayaan bukanlah agama mereka hanya masyarakat adat, akan banyak orang yang berbohong menuliskan penghayat kepercayaan untuk menghindari kewajiban, akan menimbulkan kerancuan dan konflik baru dan lain sebagainya. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi warga penghayat kepercayaan ?, 2) Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi warga penghayat kepercayaan ditinjau dari maqashid syariah? adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-elektronik), 2) Untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengosongan kolom agama dari perspektif Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada atau apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (Law ini book) maupun dalam kaidah atau norma. Dalam penelitian ini, sebagian besar data diperoleh dari studi pustaka dan dilengkapi data-data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi sangat tepat. Karena, pasal 61 ayat (1) dan (2) serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak sejalan dengan jiwa UUD 1945. Kata "agama" dalam pasal tersebut hanya untuk agama yang diakui dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk penghayat kepercayaan. Sementara tanggung jawab atau kewajiban konstitusional negara untuk menjamin dan melindungi hak atau kemerdekaan warga negara. 2) Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan uji materi Undang-undang Administrasi Kependudukan telah sejalan atau sesuai dengan prinsip perlindungan Agama (Hifdz Ad-din) dan prinsip kemaslahatan yang terdapat dalam Maqashid Syariah. Dengan adanya putusan itu hak-hak para penghayat akan terlindungi dan kemaslahatan manusia akan terwujud, karena menjaga agama sebagai kemaslahatan yang utama.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104153041 MUSRO'IN KASANAH
Date Deposited: 16 May 2019 06:42
Last Modified: 16 May 2019 06:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11405

Actions (login required)

View Item View Item