TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MEMBAWA PERABOTAN RUMAH TANGGA DALAM ACARA PINANGAN (Studi Kasus di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Tahun 2018)

IKLIMA AISAH AULIA, 17102153032 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MEMBAWA PERABOTAN RUMAH TANGGA DALAM ACARA PINANGAN (Studi Kasus di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Tahun 2018). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (396kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (80kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (253kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (330kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (243kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (295kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (71kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (141kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Iklima Aisah Aulia, 17102153032,Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Membawa Perabotan Rumah Tangga Dalam Acara Pinangan (Studi Kasus di Desa Kilensari kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo). Dosen Pembimbing: Moh. Ali Abdul Shomad V.E.A, S.Ag, M.Pdi. Kata kunci: Hukum Islam,Pinangan. Dalam acarapinangan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ini adalah Tradisi bagi masyarakat membawa perabotan rumah tangga sehari sebelum diadakannya akad nikah oleh calon suami. Sampai disini terkesan ada anjuran untuk melaksanakan tradisi pinanganbagi siapa saja yang akan melangsungkan pernikahan, sedangkan tradisi pinangan itu sendiri membutuhkan kesiapan lahiriyah, dalam artian banyak membutuhkan biaya seiring dengan berkembangnya zaman. Ini yang menjadi salah satu hambatan bagi siapa saja yang hendak melangsungkan pernikahan, karena merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan tradisi lamaran bagi pihak laki-laki. Sedangkan prosesi lamaran itu sendiri membutuhkan banyak biaya, sehingga mengakibatkan para calon mempelai harus benar-benar mempersiapkan diri baik lahir maupun bathin. Rumusan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana latar belakang terjadinya tradisi membawa perabotan rumah tangga dalam acara pinangan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo? (2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap rasionalitas tradisi membawa perabotan rumah tangga dalam acara pinangan? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui hal-hal yang melatar belakangi tradisi membawa perabotan rumah tangga dalam acara pinangan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, (2) Untuk mengetahui pola rasionalitas tradisi membawa perabotan rumah tangga menurut hukum islam. Jenis penelitian ini adalah studi kasus, metode pengumpul data yangdigunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.Subjek yang diteliti adalah tokoh masyarakat serta masyarakat yang menggunakan tradisi membawa perabotan rumah tangga dalam acara pinangan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/ virifikasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulanbahwa: Tradisi membawa perabotan rumah tangga dalam acara pinangan masih termasuk pada prosesi khitbah (pinangan). KarenaKhitbah adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasukdari pernikahan itu sendiri. Tradisi pinangan tersebut bertujuan, antara lain : (1)Mempererat hubungan silaturrahim sebelum terjadinya akad nikah. (2) Sebagaibentuk kesungguhan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan danmembentuk kehidupan baru dalam ikatan pernikahan. (3) Upaya awal pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dalam keluarga. Kesesuaian antara masyarakat terhadap tradisi membawa perabotan rumah tangga dalam acara pinangan menurut hukum islam, yaituboleh, karena itu suatu bentuk hadiah bagi pihak laki-laki untuk pihak perempuan yang merupakan barang bawaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam hidup berumah tangga. Tradisi membawa perabotan rumah tangga dalam acara pinangan ini merupakan suatu faktor yang dapat terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmahangberkaitan dengan perasaan dan kebahagiaan kedua belah pihak setelah terjadinya proses perkawinan. Kebahagiaan ini akan menciptakan ketentraman jiwa masing-masing, yang mana ketentraman jiwa merupakan salah satu tujuan perkawinan. Sebagian masyarakat mengkatagorikan Tradisi lamaran sebagai‘urf shahîh yang mempunyai kedudukan hukum yang patut dilestarikan (al-’adatmuhakkamah). Akan tetapi jika dalam adat lamaran ini pada suatu saat ternyataditemukan dampak negatifnya, misalnya jika memberatkan salah satu pihak atautimbulnya tindakan yang berlebihan dari adanya adat pinangan, maka adat inidapat berubah menjadi ‘urf fâsid yang mempunyai kedudukan hukum yang tidakpatut dilestarikan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153032 IKLIMA AISAH AULIA
Date Deposited: 15 May 2019 06:31
Last Modified: 15 May 2019 06:31
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11376

Actions (login required)

View Item View Item