PENERAPAN ASAS FIKSI HUKUM BAGI MASYARAKAT AWAM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS JUDI BOLA DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI)

LUKITANING SUNDY WARDANI, 17102153013 (2019) PENERAPAN ASAS FIKSI HUKUM BAGI MASYARAKAT AWAM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS JUDI BOLA DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (499kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (548kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (410kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (411kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (104kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Lukitaning Sundy Wardani, NIM. 17102153013, Penerapan Asas Fiksi Hukum bagi Masyarakat Awam dalam Kasus Judi Bola di Wilayah Kabupaten Kediri Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri). Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. H.M. Darin Arif M., S.H., M.Hum. Kata Kunci: Asas Fiksi Hukum, Judi Bola, Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi karena Dalam fenomena yang ada ternyata masih saja banyak masyarakat yang awam hukum, yang dengan tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Karena ketidaktahuan mereka tentang perbuatannya yang melawan hukum mereka secara terus menerus melakukan perbuatan yang sebenarnya melanggar aturan hukum tersebut. Kegiatan yang melanggar aturan hukum tersebut semakin lama sudah menjadi seperti kebiasaan mereka, karena hal yang mereka lakukan sudah menjadi hal yang biasa bagi mereka. Asas Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman. Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) 1. Apakah pengaruh Asas Fiksi Hukum dalam fenomena masyarakat awam berdampak pada putusan hakim ? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terkait pengaruh Asas Fiksi Hukum dalam fenomena masyarakat awam ? 3) Bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam pengaruh Asas Fiksi Hukum dalam fenomena masyarakat awam dengan Hukum Islam ? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaruh Asas Fiksi Hukum dalam fenomena masyarakat awam berdampak pada putusan hakim 2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis tinjauan Hukum Islam terkait pengaruh Asas Fiksi Hukum dalam fenomena masyarakat awam 3) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam pengaruh Asas Fiksi Hukum dalam fenomena masyarakat awam dengan Hukum Islam. Jenis penelitian ini disebut Jenis Penelitian adalah penelitian lapangan (field research), yaitu bentuk penelitian yang bertujuan mengungkapkan fakta yang ada dalam beberapa anggota masyarakat pada perilakunya dan kenyataan sekitar. Teknik analisis yang digunakan adalah merujuk pada teori, hasil putusan, dan hasil wawancara. Setelah peneliti melakukan kajian dari berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa: 1) ditetapkannya terdakwa tersebut sebagai tahanan adalah karena faktor Legal Justice dan Social Justice juga untuk memberikan efek jera untuk terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Untuk alasan keringanan hukuman yang diberikan oleh hakim yang memutus adalah karena faktor Moral Justice dimana tidak adanya niat buruk dari pelaku, selain untuk senang-senang dalam memeriahkan piala dunia. 2) Dianggap bersalah sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permaianan yang dicampuri perjudian, yaitu permaianan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemaian. . Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permaianan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun. 3) adanya keselarasan atau kesesuaian antara pertimbangan hakim (Hukum Positif) dengan Hukum Islam dalam memutus dalam perkara Judi Bola walaupun untuk senang-senang semata-mata untuk memeriahkan piala dunia bahwa tidak adanya ampunan atau alasan ditiadakannya pemidanaan pada pelaku hanya karena tidak bermaksud melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153013 LUKITANING SUNDY WARDANI
Date Deposited: 28 Mar 2019 06:50
Last Modified: 28 Mar 2019 06:50
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10377

Actions (login required)

View Item View Item