ANALISIS PERBEDAAN TRANSAKSI PEMBAYARAN SISTEM GO-PAY DAN CASH DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Driver Jasa Transportasi Online Go-Jek Di Kota Kediri)

Riza Qani'atul Lutfi, 17101153049 (2019) ANALISIS PERBEDAAN TRANSAKSI PEMBAYARAN SISTEM GO-PAY DAN CASH DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Driver Jasa Transportasi Online Go-Jek Di Kota Kediri). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (841kB) | Preview
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (875kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (143kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (279kB)
[img]
Preview
Text
5. BAB II.pdf

Download (473kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB III.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB IV.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB V.pdf

Download (213kB) | Preview
[img] Text
9. BAB VI.pdf

Download (145kB)
[img]
Preview
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (193kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Riza Qani’atul Lutfi, 17101153049, Analisis Perbedaan Transaksi Pembayaran Sistem Go-Pay Dan Cash Dalam Perspektif Hukum Konvensional dan Hukum Islam (Studi Pada Driver Jasa Transportasi Online Go-Jek Di Kota Kediri), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing; Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Go-Pay, Cash, Perspektif Hukum Konvensional, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi atas perbedaan pembayaran pada jasa transportasi online Go-Jek di Kota Kediri, dimana ada dua jenis system pembayaran yaitu system pembayaran Go-Pay dan pembayaran cash. Perbedaannya adalah jika pembayaran Go-Pay menggunakan uang digital sedangkan cash menggunakan uang tunai langsung. Dalam pelaksanaannya kedua sistem ini memiliki perbedaan dimana sistem pembayaran Go-Pay lebih murah daripada sistem pembayaran cash. Beberapa ulama’ berpendapat bahwa dalam sistem pembayaran Go-Pay itu mengandung unsur hutang piutang dan riba, dimana sistem pembayaran yang mengandung riba sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Sistem Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri, 2) Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri, 3) Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri ditinjau dari Hukum Konvensional, 4) Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri ditinjau dari Hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan Sistem Pembayaran dengan Menggunakan Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri, 2) Mendeskripsikan Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri, 3) Menganalisis Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri ditinjau dari Hukum Konvensional, 4) Menganalisis Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri ditinjau dari Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan oleh penelitian adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dandokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri, sistemnya adalah Go-Pay merupakan uang digital yang digunakan dalam Go-Jek untuk pembayaran disetiap transaksinya, kemudian untuk sistem pembayarannya customer harus terlebih dahulu melakukan Top-Up bisa melalui driver langsung, alfamart, indomaret atau melalui bank. Hal ini sudah sesuai dengan penjelasan di dalam teori terkait dengan sistem Go-Pay tersebut. Sedangakan sistem cash pada Go-Pay yaitu sistem pembayaran secara tunai langsung dibayar ditempat, sudah sesuai dengan teori bahwa pembayaran cash merupakan pembayaran atas harga barang atau jasa secara tunai, dimana pihak pembeli menyerahkan uang sebagai bukti pembayaran sebesar harga barang yang dibeli bersamaan dengan surat pesanan. Pembayaran tunai ini biasanya dilakukan dengan menggunakan uang tunai. 2) Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri adalah sudah sangat jelas, baik dari kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perbedaan yang paling terlihat adalah perbedaan harganya, kalau menggunakan Go-Pay lebih murah sedangkan jika menggunakan cash lebih mahal. Kemudian dari segi keefektifan juga berbeda, kebanyakan dari pihak driver maupun customer mereka mengaku lebih efektif menggunakan cash karena uang bisa langsung dibayarkan ditempat secara tunai dan langsung bisa di terima oleh pihak driver. Kemudian untuk customer sendiri mereka lebih banyak yang menggunakan Go-Pay karena lebih murah. 3) Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri ditinjau dari Hukum Konvensional adalah menurut UU ITE dalam sistem Go-Pay menggunakan fitur/aplikasi sedangkan dalam system pembayaran cash tidak menggunakannya. Kemudian dalam sistem Go-Pay juga terdapat permasalahan yang tidak ada dalam sistem cash, baik permasalahan dari pihak driver maupun customer, baik berupa kecurangan dalam pelayanannya maupun itikad yang kurang baik, dan tentunya hal tersebut bertentangan dengan UUPK karena hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tidak terpenuhi. Kemudian erdasarkan KUHPerdata perbedaannya hanya pada medianya saja, jika Go-Pay menggunakan media elektronik internet, jika cash pembayarannya manual tidak menggunakan media, selebihnya untuk betuk perjanjian dan kesepakatannya sama .4) Signifikansi Perbedaan dalam Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Sistem Go-Pay dan Cash Pada Jasa Transportasi Online Go-Jek di Kota Kediri ditinjau dari Hukum Islam adalah masuk dalamkategori ijarah maushufah fi dzimmah. Ujrah (fee) dibayar dimuka, manfaat dibayar setelahnya. Karena akadnya ijarah maushufah fi dzimmah, kebijakan pemberian discount merupakan hak dari pihak yang menyewakan jasa (Go-Jek) untuk sebagai pemberian yang di bolehkan oleh syara’.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101153049 Riza Qani'atul Lutfi
Date Deposited: 25 Mar 2019 07:45
Last Modified: 25 Mar 2019 07:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10349

Actions (login required)

View Item View Item