KEDUDUKAN HUKUM NADZIR DALAM WAKAF TUNAI (STUDI KOMPARASI EMPAT MADZHAB DAN UU WAKAF NO. 41 TAHUN 2004)

SOFARUL MUBAROK, 1752144027 (2019) KEDUDUKAN HUKUM NADZIR DALAM WAKAF TUNAI (STUDI KOMPARASI EMPAT MADZHAB DAN UU WAKAF NO. 41 TAHUN 2004). [ Thesis ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (583kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (516kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (298kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (482kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (295kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (236kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (122kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Tesis dengan judul “Kedudukan Hukum Nadzir Dalam Wakaf Tunai Studi Komparasi Empat Madzhab dan UU Wakaf (No. 41 Tahun 2004)”. Ditulis ole Sofarul Mubarok (1752144027) dengan Dosen pembimbing 1 Dr. H. Hasyim Nawawie, SH, M.Si Dan dosen pembimbing 2 Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag Kata Kunci: Nadzir, Wakaf Tunai, Empat Madzhab dan UU Wakaf. Wakaf dapat dikembangkan sebagai salah satu alternatif dan instrumen yang cukup memadai untuk menyejahterakan kehidupan umat di Indonesia. Akan tetapi dalam perkembangan wakaf di Indonesia masih mengalami problem salah satu problematika yang dihadapi adalah nazhir wakaf yang bersifat tradisional dan konsumtif. Dengan adanya fatwa MUI dan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf uang telah menjadi pijakan hukum bagi umat Islam di Indonesia untuk melakukan perbuatan hukum memberikan wakaf dalam bentuk uang. Persoalan yang kemudian mengemukan mengenai pengelolaan wakaf itu sendiri. Besarnya potensi dana yang terkumpul dari wakaf uang akhirnya telah menimbulkan kekhawatiran di sebagian orang mengenai kemungkinan penyelewengan dana wakaf uang. Belum lagi kedudukan dari nadzir (pengelola wakaf) yang masih debatebel dikalangan ulama madzhab juga menjadi perhatian tersendiri untuk diteliti lebih mendalam lagi tentang kedudukan nadzir pada wakaf uang baik dalam persepektif madzhab maupun hukum positif yang ada di Indonesia. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan nadzir wakaf tunai dalam perspektif empat madzhab? (2) Bagaimana kedudukan nadzir dalam wakaf tunai dalam perspektif Undang-undang Wakaf ? dan (3) Apa persamaan dan perbedaan Nadzir wakaf tunai perspektif empat madzhab dan UU No.41 tahun 2004 ? sementara itu tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui kedudukan nadzir dalam wakaf tunai dalam perspektif empat madzhab ? (2) Untuk mengetahui kedudukan nadzir dalam wakaf tunai dalam persepektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ? (3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan wakaf tunai dalam perspektif empat madzhab dan UU No.41 tahun 2004 ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library Research) dengan mennggunakan pendekatan Statue Aproach. Adapun sumberdata primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 41 tahun 2004, PP Nomor 42 tahun 2006, PMA Nomor 4 tahun 2009, Fiqih ala madzhahibul arba’ah, Fathu al-Qodir karya Muhammad al-Hasan, Al Mudawanah al-kubra karya Imam Malik, Majmu’al Fatawa karya Ibn Taimiyah, dan Kifayat al-Akhyar karya Abu bakar al-Husaini. Sementara sumber sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku atau kitab yang bersangkutan dengan pembahsan dalam penelitian ini. Data akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis conten analysis, comparative analysis, dan critic analysisi. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, para ulama berpendapat bahwa yang paling berhak menetukan nadzir adalah wakif adapun jika wakif tidak menunjuk nadzir disaat ia melakukan ikrar wakaf pada umunya ulamaberpendapat bahwa yang berhak mengangkat nadzir adalah hakim, kecuali sebagian golongan hanabilah. Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nadzir wakaf (pengawas wakaf) baik nadzir tersebut wakif sendiri (mauquf alaih) atau pihak lain. Bahkan ada kemungkinan nadzirnya terdiri dari dua pihak yakni wakif dan mauquf alaih-nya. Kedua,Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (4) UU No. 41 tahun 2004 nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu nadzir juga salah satu unsur terpenting setelah wakif, Pentingnya kedudukan nadzir dalam proses perwakafan disebabkan harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nadzir untuk kepentingan pihak yang dimaksudkan dalam Akta Ikrar Wakaf sesuai dengan peruntukannya. Ketentuan tersebut mempertegas bahwa nadzir merpunyai peranan penting dalam wakaf seperti yang tertang dalam UU No 41 Tahun 2004 meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Ketiga, Dalam pandangan hukum Islam pengelolaan wakaf uang di peruntukkan dalam pembiayaan modal usaha perdagangan. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 sudah ada mekanisme pembiayaan secara bervariasi dan hukum Islam. Nadzir yang berfungsi sebagai peranan yang mengendalikan proses investasi mengembangkan harta wakaf dengan di kelola langsung sehingga dalam peraturan undang-undang No. 41 tahun 2004. Pengaturan masalah nadzir mengenai hak dan kewajiban nampaknya sudah memadai karena undang-undang No. 41 tahun 2004. Oleh karena itu nadzir berhak untuk mengambil hasil dari benda-benda wakaf tersebut 10% dari hasil wakaf sampai sudah dikeluarkan biaya-biaya operasional dan beban-beban lainnya.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1752144027 SOFARUL MUBAROK
Date Deposited: 08 Mar 2019 03:11
Last Modified: 08 Mar 2019 03:11
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10294

Actions (login required)

View Item View Item