MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA PROMOSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

WILDAN CAHYA PUTRA, 1712143094 (2019) MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA PROMOSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (614kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (578kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (98kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (246kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (455kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (205kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Wildan Cahya Putra (1712143094)MediaSosialSebagaiSarana PromosiLingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata kunci:Mediasosial,promosilingkungan hidup,hukumpositif, hukum Islam. Penelitianinidilatarbelakangiadanya fenomena Perkembangan yang pesat dalam dunia teknologi juga sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan berkomunikasi terutama dalam rangka meningkatkan kinerja melalui media promosi online pada perguruan tinggi. Era globalisasi telah memajukan teknologi komunikasi ini dapat dilihat dengan dimanfaatkannya media sosial untuk menciptakan peluang-peluang menyusun strategi promosi yang kreatif serta merencanakan program promosi yang efektif untuk menghasilkan sesuatu yang besar. Rumusanmasalahdalampenelitianiniadalah: (1)Bagaimana media sosial sebagai sarana promosi lingkungan hidup, (2)Bagaimana media sosial sebagai sarana promosi lingkungan hidup dalam perspektif hukum positif, (3)Bagaimana media sosial sebagai sarana promosi lingkunganhidup dalam Hukum Islam? Adapun yang menjaditujuandaripenelitianiniadalah: (1)Untuk mengetahui media sosial sebagai sarana promosi lingkungan hidup. (2)Untuk mengetahui media sosial sebagai sarana promosi lingkungan hidup dalam perspektif hukum positif. (3)Untuk mengetahui media sosial sebagai sarana promosi lingkunganhidup dalam Hukum Islam. MetodePenelitian yang digunakanpenelitiadalah: pustaka(library research),tehnikpengumpulan data yang di gunakandengan menggunakan sumber primer danskunderyaitupengumpulan data-datanyaatauliteratur yang terkaitdenganMediasosialsebagaisarana promosilingkungan hidupdansesuaidenganpembahasanskripsi, kemudian di analisis yang penulisgunakancontent analisis, comparative analisis, dancritic analisis. Hasilpenelitianinimenunjukanbahwa: (1)Media sosial mempunyai banyak bentuk, diantaranya yang paling populer yaitu microblogging (Twitter), facebook, dan blog. Twitter adalah suatu situs web yang merupakan layanan dari microblog, yaitu suatu bentuk blog yang membatasi ukuran setiap post-nya, yang memberikan fasilitas bagi pengguna untuk dapat menuliskan pesan dalam twitter update hanya berisi 140 karakter. Twitter merupakan salah satu jejaring sosial yang paling mudah digunakan, karena hanya memerlukan waktu yang singkat tetapi informasi yangdisampaikandapatlangsungmenyebarsecaraluas.(2)Dalam hukum positif penggunaan media sosial yang paling sering digunakan orang adalah jejaring sosial, karena situs ini memungkinkan orang untuk membuat web page pribadi, yang dapat terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Dari sekian banyak jejaring social, penggunaan Facebook dan Twitter yang paling banyak digandrungi orang karena lebih praktis, ekonomis danmurah penggunaannya. Cukup memiliki smartphone maka kita sudah dapat mengakses informasi kapan dan dimana saja melalui media social, dan yang paling menarik karena kita dapat menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan-kegiatan kita, baik yang sifatnya pribadi maupun kelompok.(3)Dalam hukum Islam media sosial adalah pedang bermata dua yakni media sosial bisa membawa kita ke Surga atau membawa kita ke Neraka. Ada banyak orang yang tidak dapat membagi waktunya dengan proporsional, karena dari pagi sampai larut malam yang dia kerjakan hanyalah memainkan media sosial sehingga dia tidak mengurus anak-anaknya dengan baik, dia tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang anak yakni berbakti kepada kedua orang tuanya, dia lupa untuk melaksanakan perintah Allah seperti menjalankan sholat lima waktu, dia juga lupa untuk menuntut ilmu hanya karena terlalu sibuk memainkan media social.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143094 WILDAN CAHYA PUTRA
Date Deposited: 28 Feb 2019 04:08
Last Modified: 28 Feb 2019 04:08
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10259

Actions (login required)

View Item View Item