SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (SPP)DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KEPUTUSAN NO. 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( Studi Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di Desa Kebonagung, dan UPK Kec. Wonodadi Kabupaten Blitar )

ILMA HAMDANI ATURROHMAH, 1711143029 (2019) SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (SPP)DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KEPUTUSAN NO. 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( Studi Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di Desa Kebonagung, dan UPK Kec. Wonodadi Kabupaten Blitar ). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (452kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (685kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (818kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (96kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Simpan Pinjam Perempuan Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Kep No. 25 /Vii/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat” (Studi Desa Kebonagung, dan UPK Kec. Wonodadi Kabupaten Blitar) ini ditulis oleh Ilma Hamdani Aturrohmah, NIM. 1711143029, jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, pembimbing Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata kunci: Bunga, Akad, Prinsip dan Tujuan, Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena pelaksanaan pinjaman bergulir SPP pada PNPM Mandiri dimana pada saat pelaksanaannya terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh ketua kelompok dan kurang memperhatikan pedoman-pedoman yang tertera dalam keputusan menko terkait dengan prinsip dan tujuannya, dan terdapat tambahan bunga ketika angsuran. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana fenomena pelaksanaan pinjaman bergulir SPP pada PNPM Mandiri Pedesaan didesa Kebonagung Kec. Wonodadi Kab. Blitar ? (2) Bagaimana pelaksanaan pinjaman bergulir SPP pada PNPM Mandiri Pedesaan didesa Kebonagung Kec. Wonodadi Kab. Blitar menurut Hukum Ekonomi Syari’ah? (3) Bagaimana pelaksanaan pinjaman bergulir pada PNPM Mandiri Perdesaan Keputusan NO. 25/VII/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pinjaman bergulir SPP pada PNPM Mandiri berdasarkan hukum ekonimi syariah dan keputusan menko tentang pedoman umum PNPM Mandiri. Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif. Data-data diperoleh langsung dilapangan dengan cara mengamati proses pelaksanaan pinjaman bergulir SPP pada PNPM Mandiri dan mewawancarai para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pinjaman bergulir SPP tersebut. Teknik analisis yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) fenomena pelaksanaan pinjaman bergulir SPP masih berjalan sampai sekarang. Dimana pada proses pengumpulan persyaratan atau tahap verifikasi adanya kecurangan, banyak nasabah yang tidak mengetahui akad yang digunakan pada pinjaman bergulir SPP serta pada saat pengangsuran terdapat tambahan atau bunga yang dijadikan sebagai syarat dalam pinjaman, pelaksanaan pinjaman bergulir SPP pada PNPM Mandiri dirasa kurang tepat sasaran dalam menyalurkan dana dengan alasan agar dana pinjaman tersebut dapat cair dan dapat dimanfaatkan oleh kelompok yang berhutang. (2)pelaksanaan pinjaman bergulir SPP pada PNPM Mandiri tidak sesuai dengan hokum ekonomi syariah khususnya pembahasan tentang akad, akad yang digunakan dalam pinjaman bergulir tidak jelas, padahal sudah jelas bahwa akad memiliki rukun dan asas yang harus diperhatikan dan juga terdapat tambahan bunga yang dijadikan sebagai syarat pada waktu pengangsuran bulanan, dan itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. (3) Sedangkan dalam Keputusan NO. 25/VII/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandirin tujuannya program tersebut, rumah tangga miskin yang seharusnya dapat menikmati bantuan tersebut justru tidak mendapat bantuan tersebut sehingga masyarakat miskin merasa dirugikan dengan hal tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143029 ILMA HAMDANI ATURROHMAH
Date Deposited: 11 Feb 2019 04:34
Last Modified: 11 Feb 2019 04:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10175

Actions (login required)

View Item View Item