ANALISIS HUKUM TERHADAP PERISTIWA FORCE MAJEUR SEBAGAI DASAR PEMBELAAN DEBITUR DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks.)

Azizatul Maghfiroh, 17101153057 (2019) ANALISIS HUKUM TERHADAP PERISTIWA FORCE MAJEUR SEBAGAI DASAR PEMBELAAN DEBITUR DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks.). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2.ABSTRAK.pdf

Download (815kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3.DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4.BAB I.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5.BAB II.pdf

Download (412kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6.BAB III.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7.BAB IV.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8.BAB V.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (142kB) | Preview

Abstract

Azizatul Maghfiroh, 17101153057, Analisis Hukum Terhadap Peristiwa Force MajeurSebagai Dasar Pembelaan Debitur Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: force majeur, kitab undang-undang hukum perdata, hukum islam. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sebuah putusan dari Pengadilan Agama Makassar nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks.Putusan ini ada karena adanya gugatan dari penggugat yang merasa dirinya mengalami kebangkrutan akibat adanya program BPJS dari pemerintah. Dan dia menyatakan bahwa keadaan yang dialaminya merupakan keadaan memaksa (force majeur). Sehingga dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar dengan dalil gugatan dirinya mengalami force majeur. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah kebangkrutan termasuk dalam keadaan force majeur menurut kitab undang-undang hukum perdata, 2) Apakah kebangkrutan termasuk dalam keadaan force majeur menurut hukum islam, 3) Apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam perkara nomor: 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks tentang alasan macetnya kredit penggugat sebagai kejadian memaksa (force majeur) atau bukan telah sesuai dengan hukum. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui apakah kebangkrutan merupakan keadaan yang force majeur atau bukan menurut kitab undang-undang hukum perdata, 2) Untuk mengetahui apakah kebangkrutan merupakan keadaan yang force majeur atau bukan menurut hukum islam, 3) Untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum hakim dalam perkara nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks tentang alasan macetnya kredit penggugat sebagai kejadian memaksa (force majeur) atau bukan telah sesuai dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelaahan dokumen.Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Kebangkrutan tidak bisa dikatakan sebagai keadaan force majeurmenurut kitab undang-undang hukum perdata, karena dalil yang digunakan oleh penggugat hanyalah sebatas alasan saja dan tidak berdasar pada hukum. Selain itu kebangkrutan yang dialami penggugat yang dikataakan rugi karena adanya program BPJS pemerintah juga tidak termasuk dalam syarat-syarat suatu kejadian yang bisa dikatakan force majeur. 2) Kebangkrutan tidak bisa dikatakan sebagai keadaan force majeur menurut hukum islam, karena bangkrutnya penggugat bukanlah merupakan suatu keadaan yang darurat. Dan juga penggugat masih bisa melunasi kewajibannya dengan cara melelang barang yang dijaminkan. 3) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks. tentang alasan macetnya kredit penggugat bukan merupakan keadaan force majeur dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara ini telah sesuai dengan hukum. Kesesuaian ini diperoleh dengan melihat beberapa pasal yang ada pada KUHPerdata, yakni pasal 1244 dan pasal 1245.Dengan melihat bukti-bukti yang ada, akhirnya hakim memutus bahwa gugatan ini ditolak dan penggugat dinyatakan kalah, sehingga penggugat tetap wajib melunasi kewajibannya dan wajib membayar beban perkara.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101153057 Azizatul Maghfiroh
Date Deposited: 07 Feb 2019 03:37
Last Modified: 07 Feb 2019 03:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10124

Actions (login required)

View Item View Item