ANALISIS YURIDIS, FILOSOFIS, SOSIOLOGIS PASAL 211 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) TENTANG HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN

EKA LUTFIATUL DIANA, 1712143024 (2019) ANALISIS YURIDIS, FILOSOFIS, SOSIOLOGIS PASAL 211 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) TENTANG HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (310kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (550kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (647kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (609kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (47kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (140kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Yuridis, Filosofis, Sosiologis Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hibah Dari Orang Tua Kepada Anaknya Dapat Di Perhitungkan Sebagai Warisan” ini ditulis oleh Eka Lutfiatul Diana, NIM. 1712143024, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, Pembimbing Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata kunci : Kompilasi Hukum Islam, waris, Hibah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dari masyarakat yaitu tentang orang tua yang memberikan hibah kepada anaknya yang kemudian orang tua tersebut menganggap hibah yang diberikan kepada anaknnya dianggap sebagi warisan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan apabila suatu saat nanti tidak ada perselisihan antar ahli waris. Akan tetapi jika dilihat dari syarat untuk bisa mewarisi adalah pewaris telah meninggal dunia. Dari situ bisa dilihat haikat dari hibah dan waris yang sudah berbeda. Fokus masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana analisis yuridis pasal 211 KHI ? (2) Bagaimana analisis filosofis pasal 211 KHI ? (3) Bagaimana analisis sosiologis ? adapun tujuan dari pembahasan ini adalah : (1) untuk mendeskripsikan analisis yuridis dari pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, (2) untuk mendeskripsikan analisis filosofis dari pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, (3) untuk mendeskrisikan analisis sosiologis dari pasal 211 Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa teknik studi pustaka. Sedangkan teknik analisa data menggunakan Conten Analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Didalam analisis yuridis, hukum positif memberikan pengertian sebagai hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu yang memiliki daya ikat yang dibuat oleh penguasa. Kekuatan hukum positif mengenai hukum hibah dan waris dapat dipahami karena hukum Islam yang diperoleh dari ijtihad, yang memiliki sifat yang berbeda-beda sehingga sering diperdebatkan, dan kemudian memiliki pendapat yang bermacam-macam pendapat dari para imam maszhab, sehingga hukum Islam tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat yaitu memositifkan hukum Islam untuk menyelesaikan suatu permasalahan hibah dan waris. Oleh karena itu dapat dipositifkan peraturan tersebut kedalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam. (2) Didalam analisis filosofis, dalam memandang permasalahan hibah dan waris manusia harus mendasarkan pada sifat-sifat mulia dari manusia itu sendiri dimana dalam hibah dan waris tidak hanya logis, namun harus sesuai dengan hati. Sehingga dapat mengetahui petunjuk tentang pemahaman hukum dan dapat menyikapi hibah dan waris dengan bijasana. Eksistensi hukum hibah dan waris diperoleh dari Al Qur’an dan sunah. Pemahaman atas syari’ah atas hibah dan waris merupakan fiqih, yang kemudian menjadi aturan dalam masyarakat yang biasa disebut dengan hukum Islam, tahapan menjadi hukum Islam telah di keluarkannya Kompilasi Hukum Islam. (3) Dalam analisis sosiologis, atas kebiasaan masyarakat yang berpegang prinsip pembagian secara adil, tanpa membedakan ahli waris satu dengan yang lainnya serta masyarakat yang telah menganggap hal tersebut sebagai sarana untuk mempertahankan solidaritas kekerabatan dalam masyarakat. Peraturan terdapat dalam masyarakat juga tidak mengikat secara tertulis, akan tetapi kebiasaan yang telah dilaukan dalam peraturan masyarakat mempunyai kekuatan yang lebih mengikat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143024 EKA LUTFIATUL DIANA
Date Deposited: 28 Jan 2019 06:44
Last Modified: 28 Jan 2019 06:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10096

Actions (login required)

View Item View Item